Seputarperak.com- Kapolsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Esti Setija Oeami, SH, memimpin patroli di kawasan Jalan Tambak Wedi, Kamis malam, 31 Desember 2020.
Kegiatan ini dilakukan bersama beberapa personil untuk memantau kondusifitas wilayah, sekaligus untuk memastikan tidak ada lagi pedagang warung yang masih buka melebihi batas jam malam.
Saat itu Kapolsek juga melakukan pembubaran kepada masyarakat yang berkerumun dan juga para pedagang warung yang masih tetap buka melebihi pukul 20.00 yang sudah ditetapkan sebagai jam malam oleh Gubernur Jatim.
Masyarakat dan pedagang diminta patuh terhadap aturan tersebut, guna mencegah penyebaran Covid-19.
Diterangkan Kapolsek Kenjeran, kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut surat edaran Gubernur Jatim dalam rangka mencegah munculnya cluster baru Covid-19 di malam tahun baru.
“Sosialisasi sudah sering kami lakukan sebelumnya. Dan jika masih ada yang membandel, kami bubarkan paksa,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi