Seputarperak.com- Operasi penertiban masker digelar Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Jumat malam, 1 Januari 2021 bersama instansi samping.
Kegiatan ini dilakukan di Jalan Dukuh dan Jalan Pabean Sayangan secara mobile yang dimulai pada pukul 20.00.
Operasi ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 4 anggota Polsek Pabean Cantikan, 3 anggota Koramil Pabean Cantikan dan 3 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan.
Dalam kegiatan ini didapati sebanyak 3 orang yang tidak menggunakan masker dan tidak memakai masker dengan benar.
Saat itu 2 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan 1 orang diberikan sanksi sosial menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Diterangkan Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi penertiban masker dilakukan rutin setiap hari untuk membiasakan masyarakat disiplin menggunakan masker.
“Dengan masyarakat disiplin memakai masker maka penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi