Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan berbentuk razia masker digelar Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Waspada, Jalan Karet dan Jalan Pabean Sayangan, Sabtu pagi, 2 Januari 2021.
Razia masker yang digelar secara mobile ini dilaksanakan bersama instansi samping yang dimulai pada pukul 09.00.
Kegiatan ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 mengenai pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Adapun personil yang dilibatkan dalam kegiatan ini terdiri dari 4 angota Polsek Pabean Cantikan, 1 anggota Koramil Pabean Cantikan dan 3 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan.
Dalam kegiatan ini didapati sebanyak 11 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 3 orang dikakukan swab ditempat, 8 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up serta 1 orang dijatuhi sanksi sosial melafalkan teks Pancasila.
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap hari sebagai upaya membiasakan masyarakat disiplin bermasker.
“Dengan masyarakat disiplin memakai masker, maka penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi