Seputarperak.com- Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker bersama instansi samping, Minggu pagi, 3 Januari 2021 di Jalan Asem Raya.
Kegiatan yang berlangsung di depan Mako Polsek Asemrowo ini dimulai pada pukul 08.20.
Operasi ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Adapun personil yang dilibatkan dalam kegiatan ini sebanyak 6 anggota Polsek Asemrowo, 2 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo dan 1 anggota Linmas.
Dalam kegiatan ini didapati sebanyak 6 orang yang tidak menggunakan masker atau tidak memakai masker dengan benar.
Masing-masing 5 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up atau skot jam dan 1 orang dilakukan penyitaan KTP.
Diterangkan Kapolsek Asemrowo, AKP Hari Kurniawan, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap hari sebagai upaya membiasakan masyarakat disiplin menggunakan masker.
“Kami yakin dengan masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan termasuk memakai masker, maka penyebaran Covid-19 dapat dihentikan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi