Seputarperak.com- Operasi penertiban masker digelar Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Asem Raya, bersama instansi samping, Senin pagi, 4 Januari 2021.
Kegiatan ini dilakukan mulai pukul 08.15 dengan sasaran para pengguna jalan. Baik pejalan kaki maupun pengendara kendaraan bermotor.
Operasi ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Saat itu kegiatan diikuti sebanyak 16 personil. Masing-masing terdiri dari 8 anggota Polsek Asemrowo, 7 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo dan 1 anggita Linmas.
Dalam kegiatan ini ditemukan 14 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 3 orang diantaranya dilakukan swab tes di Puskesmas Asemrowo dan 11 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Menurut Kapolsek Asemrowo, AKP Hari Kurniawan, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap hari guna menekan penyebaran Covid-19.
“Dengan rutin melaksanakan operasi ini diharapkan masyarakat semakin disiplin bermasker. Karena dengan kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan, termasuk memakai masker, maka penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi