Seputarperak.com- Operasi penertiban masker digelar Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin malam, 4 Januari 2021 bersama instansi samping.
Kegiatan yang dilakukan secara mobile ini dimulai pada pukul 20.00 di Jalan Waspada, Jalan Karet dan Jalan Panggung.
Operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 4 anggota Polsek Pabean Cantikan, 1 anggota Koramil Pabean Cantikan, 3 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan dan 2 anggota Linmas.
Dalam kegiatan ini didapati sebanyak 4 orang yang tidak menggunakan masker, dimana 1 orang dijatuhi sanksi melafalkan teks Pancasila dan 3 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi penertiban masker ini dilakukan rutin setiap pagi dan malam hari.
“Dengan adanya operasi ini kami berupaya menekan penyebaran Covid-19 lewat pendisiplinan masyarakat dalam menggunakan masker,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi