Seputarperak.com- Untuk menekan penyebaran Covid-19, Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak gencar melaksanakan operasi penertiban masker di wilayahnya.
Salah satunya seperti yang dilakukan di Jalan Asem Raya, pada Senin malam, 4 Januari 2021 bersama instansi samping.
Operasi yang dimulai pukul 21.15 ini dilakukan secara mobile dengan sasaran para pengguna jalan dan orang-orang yang beraktifitas di sekitar lokasi.
Kegiatan ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Untuk personil yang dilibatkan terdiri dari 7 anggota Polsek Asemrowo, 2 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo dan 1 anggota Linmas.
Dalam kegiatan ini didapati sebanyak 14 orang yang tidak menggunakan masker dan tidak memakai masker dengan benar.
Masing-masing 2 diantaranya dijatuhi sanksi penyitaan KTP serta dilakukan swab tes di Puskesmas Asemrowo Sementara 12 orang lainnya dijatuhi sanksi fisik berupa push up atau sanksi sosial menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Menurut Kapolsek Asemrowo, AKP Hari Kurniawan, kegiatan operasi penertiban masker ini terus dilakukan rutin setiap pagi dan malam hari.
“Kami yakin dengan masyarakat disiplin menggunakan masker, maka penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi