Seputarperak.com- Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker bersama instansi samping, Selasa pagi, 5 Januari 2020.
Kegiatan ini dilakukan sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Saat itu operasi yang digelar di Pasar Kalianak, Jalan Kalianak Timur ini diikuti 6 anggota Polsek Krembangan bersama 1 anggota Koramil Krembangan.
Adapun sasaran operasi yakni para pengunjung dan pedagang serta para pengguna jalan yang melintas di lokasi.
Dalam kegiatan ini tidak ditemukan adanya orang tanpa masker atau tidak menggunakan masker dengan benar.
Pada kesempatan itu personil Polsek Krembangan hanya mengingatkan para pedagang dan pengunjung untuk tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Terutama penggunaan masker saat diluar rumah.
Menurut Kapolsek Krembangan, Kompol Redik Tribawanto, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap pagi dan malam hari.
“Lewat operasi penertiban masker ini kami berupaya menekan penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Posek Krembangan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi