Seputarperak.com- Operasi penertiban masker terus dilakukan Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menekan penyebaran Covid-19 di wilayahnya.
Seperti halnya yang dilakukan personil Polsek Asemrowo bersama instansi samping di Jalan Asem Raya, Selasa malam, 5 Januari 2021.
Kegiatan yang dimulai pada pukul 20.15 ini dipimpin oleh Iptu Rossa, Kanit Binmas Polsek Asemrowo yang diikuti 8 personil gabungan. Masing-masing terdiri dari 6 anggota Polsek Asemrowo, 1 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo dan 1 anggota Linmas.
Operasi ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Adapun hasil operasi didapati sebanyak 9 orang pengguna jalan yang tidak memakai masker serta memakai masker tidak sesuai aturan.
Masing-masing 2 orang dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan 7 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up atau sanksi sosial melafalkan teks Pancasila.
Menurut Kapolsek Asemrowo, AKP Hari Kurniawan, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap hari untuk membiasakan masyarakat disiplin bermasker.
“Dengan masyarakat disiplin memakai masker maka penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi