Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker di Jalan Wonokusumo, Rabu pagi, 6 Januari 2021.
Kegiatan ini dilaksanakan bersama personil gabungan instansi samping yang dimulai pada pukul 08.15 dengan sasaran para pengguna jalan.
Pelaksanaan operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Operasi ini dipimpin oleh Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus bersama Danramil Semampir dan Camat Semampir.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 13 anggota Polsek Semampir, 10 anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 8 anggota Koramil Semampir, 2 anggota Pomal, 6 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir, 15 anggota Satpol PP Propinsi Jatim, 10 anggota BPB Linmas Pemkot Surabaya dan 3 anggota PKM Wonokusumo.
Dalam operasi ini didapati sebanyak 37 orang yang tidak menggunakan masker dan memakai masker tidak sesuai aturan. Dimana masing-masing dilakukan swab untuk memastikan bebas Covid-19.
Diterangkan Kapolsek Semampir, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap hari sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19.
“Dengan kegiatan operasi ini diharapkan masyarakat semakin disiplin bermasker, sehingga penyebaran Covid-19 bisa ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi