Seputarperak.com- Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksankaan kegiatan operasi penertiban masker bersama instansi samping, Rabu malam, 6 Januari 2020.
Kegiatan ini dilaksanakan di Jalan Asem Raya depan Mako Polsek Asemrowo yang dimulai pada pukul 20.30.
Pelaksanaan operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Adapun personil yang dilibatkan dalam kegiatan ini terdiri dari 6 anggota Polsek Asemrowo, 1 anggota Satpol PP dan 1 anggota Linmas dengan sasaran para pengguna jalan.
Saat itu didapati sebanyak 11 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 2 diantaranya dilakukan penyitaan KTP dan 9 orang lainnya diberikan sanksi tindakan fisik berupa push up.
Diungkapkan Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap hari untuk membiasakan masyarakat disiplin bermasker.
“Dengan masyarakat disipin menerapkan protokol kesehatan. Termasuk penggunaan masker, maka penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi