Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker, Kamis pagi, 7 Januari 2021. Kegiatan ini dilakukan bersama instansi samping di Jalan Pegirian depan kantor Kelurahan Ampel.
Operasi ini dimulai pada pukul 08.30 yang dipimpin Wakapolsek Semampir, Iptu Sentot Sumadi.
Pelaksanaan operasi ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Dalam kegiatan ini dilibatkan personil Polsek Semampir, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Dishub, Satpol PP dan TNI.
Adapun hasil operasi didapati sebanyak 11 orang yang tidak menggunakan masker dan memakai masker tidak sesuai aturan.
Masing-masing 6 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push, 3 orang dilakukan penyitaan KTP dan 2 orang dijatuhi sanksi sosial menyapu lokasi sekitar.
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap hari untuk membiasakan masyarakat disiplin menggunakan masker.
“Dengan masyarakat disiplin menggunakan masker, diharapkan rantai penyebaran Covid-19 dapat diputus,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi