Seputarperak.com- Kegiatan operasi penertiban masker dilaksanakan Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di 5 lokasi secara mobile, Kamis, 7 Januari 2020.
Pelaksanaan operasi penertiban masker ini dilakukan mulai pukul 08.00 bersama instansi samping.
Kegiatan ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari anggota Polsek Krembangan, Koramil Kremabngan, staf Kecamatan Krembangan dan staf Kelurahan Dupak.
Untuk lokasi yang menjadi sasaran yakni Pasar Dupak Bandarejo, Jalan Rembang, Jalan Dupak Bangunrejo, Jalan Alun Alun Bangunsari dan Pasar Dupak Bangunrejo.
Dalam kegiatan ini didapati sebanyak 6 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana masing-masing dibawa ke Puskesmas Dupak untuk menjalani swab tes.
Menurut Kapolsek Krembangan, Kompol Redik Tribawanto, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksankan sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19.
“Kami yakin dengan masyarakat disiplin memakai masker, maka penyebaran Covid-19 dapat ditekan. Dan untuk mendisiplinkan masyarakat bermasker, maka dilaksanakan operasi penertiban masker ini,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi