Seputarperak.com- Operasi penertiban masker digelar Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Jumat malam, 8 Januari 2021 di Jalan Stasiun Kota, Jalan Bunguran, Jalan Karet dan Jalan Waspada.
Operasi secara mobile ini dilaksanakan mulai pukul 20.00 bersama personil instansi samping.
Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 mengenai pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Adapun personil yang dilibatkan yakni 5 anggota Polsek Pabean Cantikan, 1 anggota Koramil Pabean Cantikan, 2 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan dan 2 anggota Linmas.
Dalam kegiatan ini didapati sebanyak 8 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 4 orang diberikan sanksi sosial dan 4 lainnya dibawa ke Posko Covid-19 di Jalan Kasuari untuk dilakukan swab tes.
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi penertiban masker dilakukan setiap hari untuk membiasakan masyarakat disiplin menggunakan masker.
“Dengan masyarakat disiplin memakai masker maka penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi