Seputarperak.com- Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker di Jalan Asem Raya, Sabtu pagi, 9 Januari 2021 bersama instansi samping.
Operasi ini digelar mulai pukul 08.30 dengan mengambil sasaran para pengguna jalan. Baik pejalan kaki, pengendara sepeda motor, pengendara mobil dan lain-lain.
Pelaksanaan operasi ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 sera Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelangar protokol kesehatan.
Adapun personil yang dilibatkan dalam operasi ini sebanyak 10 orang dengan rincian 8 anggota Polsek Asemrowo, 1 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo dan 1 anggota Linmas.
Pada kegiatan ini didapati sebanyak 10 orang yang tidak menggunakan masker dan tidak memakai masker dengan benar.
Dimana 2 orang dilakukan penyitaan KTP dan 8 orang lainnya dijatuhi sanksi fisik berupa push up atau sanksi sosial menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Menurut Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap hari sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Dengan adanya kegiatan ini diharapkan masyarakat semakin disiplin bermasker. Karena untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 adalah kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan. Termasuk disiplin bermasker,” terangnya. (hum)
Editor : Redaksi