Seputarperak.com- Operasi penertiban masker digelar Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Asem Raya, Sabtu malam, 9 Januari 2021 bersama instansi samping.
Kegiatan ini dimulai pada pukul 19.10 yang dipimpin oleh Panit Reskrim Ipda Agung dengan sasaran para pengguna jalan.
Operasi ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Dalam kegiatan ini personil yang dilibatkan terdiri dari 7 anggota Polsek Asemrowo, 1 anggota Satpol PP dan 1 anggota Linmas.
Saat itu ditemukan sebanyak 9 orang yang tidak menggunakan masker, dimana 1 orang dilakukan penyitaan KTP dan 8 lainya dijatuhi sanksi fisik berupa push up atau sanksi sosial menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Diterangkan Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi penertiban masker dilakukan rutin setiap pagi dan malam hari.
“Lewat kegiatan ini diharapkan masyarakat semakin disiplin menggunakan masker. Karena untuk menekan penyebaran Covid-19 diperlukan kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan. Terutama memakai masker,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi