Seputarperak.com- Guna menekan penyebaran Covid-19, Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak rajin melaksanakan operasi penertiban masker.
Salah satunya seperti yang dilakukan Minggu malam, 10 Januari 2021 di Jalan Sultan Iskandar Muda.
Operasi ini dilakukan sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 20.30 ini dipimpin Kanit Reskrim AKP Tritiko yang diikuti 5 anggota Polsek Semampir, 1 anggota Koramil Semampir dan 6 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Saat itu didapati sebanyak 8 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 7 orang dilakukan penyitaan KTP dan 1 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi penertiban masker rutin dilaksanakan setiap hari.
“Melalui kegiatan ini kami berupaya membiasakan masyarakat disiplin memakai masker, sehingga Covid-19 dapat ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi