Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan dalam bentuk operasi penertiban masker digelar Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Minggu malam, 10 Januari 2021.
Operasi ini dilaksanakan secara mobile di Jalan Bunguran dan Jalan Waspada yang dimulai pada pukul 20.00 dengan sasaran para pengguna jalan dan orang-orang yang terlihat beraktifitas di lokasi.
Kegiatan ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Dalam operasi ini personil yang dilibatkan terdiri dari 5 anggota Polsek Pabean Cantikan, 1 anggota Koramil Pabean Cantikan dan 2 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan.
Adapun hasil operasi didapati sebanyak 7 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana masing-masing dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Diungkapkan Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi penertiban masker ini digelar secara rutin setiap hari.
“Dengan adanya kegiatan ini diharapkan masyarakat semakin disiplin menggunakan masker untuk menekan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi