Seputarperak.com- Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksankaan operasi penertiban masker di warung kopi (Warkop) dan cafe, Minggu malam, 10 Januari 2021.
Pelaksanaan operasi ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Kegiatan yang dilaksanakan mulai pukul 21 ini melibatkan 7 orang anggota Polsek Krembangan.
Adapun sasaran operasi yakni Warkop Stafi di Jalan Ikan Gurami, Warkop Time di Jalan Sedayu, Warkop samping faskes Brimob di Jalan Sedayu dan Cafe Markoni di Jalan Demak.
Dalam kegiatan ini tidak ditemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan. Semua pengunjung dan pemilik Warkop serta cafe sudah menggunakan masker sesuai aturan.
Diterangkan Kapolsek Krembangan, Kompol Redik Tribawanto, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap hari sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19.
“Dengan adanya kegiatan ini diharapkan masyarakat disiplin menggunakan masker. Karena dengan begitu maka penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi