Seputarperak.com- Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker di akses Jembatan Tol Suramadu, Jalan HM Noer, Senin pagi, 11 Januari 2021.
Operasi ini dilakukan mulai pukul 08.30 dengan sasaran para pengguna jalan. Baik pengendara sepeda motor, mobil maupun penumpang angkutan umum.
Kegiatan yang diikuti personil gabungan ini dipimpin oleh Wakapolsek Kenjeran, AKP Prayitno.
Pelaksanaan operasi ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Saat itu personil yang dilibatkan terdiri dari anggota Polsek Kenjeran, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Satpol PP, TNI, Dishub dan anggota Linmas.
Dalam kegiatan ini didapati sebanyak 12 orang yang tidak menggunakan masker atau memakai masker tidak sesuai aturan.
Masing-masing 10 orang diantaranya dijatuhi sanksi denda. Sementara 2 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Diterangkan Kapolsek Kenjeran, Kompol Esti Setija Oetami, SH, kegiatan operasi penertiban ini dilaksanakan rutin setiap pagi dan malam hari.
“Melalui kegiatan ini kami berusaha mendisiplinkan masyarakat memakai masker, sehingga penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi