Seputarperak.com- Untuk menekan penyebaran Covid-19 di wilayahnya, Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak rutin melaksanakan operasi penertiban masker setiap hari.
Seperti yang dilakukan personil Polsek Asemrowo bersama instansi samping, Senin pagi, 11 Januari 2021 di Jalan Asem Raya, depan Mapolsek Asemrowo.
Operasi dimulai pada pukul 08.20 dengan sasaran para pengguna jalan. Baik pejalan kaki, pengendara kendaraan bermotor dan lain-lain.
Saat itu personil yang dilibatkan terdiri dari 9 anggota Polsek Asemrowo, 1 anggota Koramil dan 2 anggota Satpol PP.
Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Dalam operasi ini ditemukan sebanyak 10 orang yang tidak menggunakan masker ataupun memakai masker tidak dengan benar.
Masing-masing 3 diantaranya dijatuhi sanksi sosial menyanyikan lagu Indonesia Raya dan 7 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Menurut Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi penertiban masker ini dilakukan rutin setiap hari untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menggunakan masker.
“Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat menekan penyebaran Covid-19 di wilayah Asemrowo,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi