Seputarperak.com- Patroli dilakukan personil Unit Lantas dan Unit Reskrim Polsek Kenjeran di wisata Kenpark, Senin malam, 11 Januari 2021 dalam rangka menegakkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Dalam kegiatan ini tidak terlihat adanya warung yang masih buka. Semuanya sudah mematuhi aturan PPKM yang memberikan toleransi operasional sampai pukul 20.00.
Selain mengantisipasi kemungkinan adanya warung yang masih beroperasi, kegiatan ini dilakukan personil Polsek Kenjeran untuk mengantisipasi kerawanan.
Termasuk kemungkinan terjadinya aksi kriminalitas 3C (Curat, Curas dan Curanmor) serta tawuran antar geng.
Menurut Kapolsek Kenjeran, Kompol Esti Setija Oetami, SH, kegiatan patroli ini dilakukan di berbagai tempat sebagai bagian dari pengamanan wilayah.
“Selain menjaga keamanan wilayah dari berbagai bentuk kerawanan, patroli malam juga kami lakukan untuk memantau dan menegakkan aturan PPKM guna menekan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi