Seputarperak.com- Kapolsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Aryanto Agus memimpin pelaksanaan operasi yustisi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Selasa malam, 12 Januari 2021.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai implementasi Perwali nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan Perwali nomor 67 tahun 2020 mengenai pencegahan penyebaran Covid-19.
Operasi yustisi PPKM ini digelar mulai pukul 21.00 yang diikuti personil gabungan dengan sasaran warung-warung.
Pelaksanaan kegiatan yang juga merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang PPKM ini diikuti Danramil Semampir.
Dalam kegiatan ini 5 personil Polsek Semampir dilibatkan, termasuk 4 anggota Koramil Semampir dan 5 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Adapun sasaran operasi diantaranya yakni warung-warung di Box Culvert Jalan Pegirian, Warung Nasi Babat di depan Pasar Surya Pegirian dan Warung Giras Barokah Jalan Nyamplungan.
Diterangkan Kapolsek Semampir, kegiatan ini dilakukan sesuai jadwal PPKM yang akan dilaksanakan sampai tanggal 25 Januari 2021.
“Operasi ini kami lakukan sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19. Warung-warung harus tutup sebelum pukul 20.00 untuk mencegah kerumunan yang berpotensi terjadi penyebaran Covid-19,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi