Seputarperak.com- Kegiatan operasi yustisi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dilaksankaan Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping, Jumat pagi, 15 Januari 2021.
Operasi yustisi PPKM ini digelar di Jalan KH Mas Mansyur, depan Hotel Quds Royal yang dimulai pada pukul 08.30.
Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang PPKM.
Selain itu operasi ini juga merupakan implementasi Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan atas Perwali nomor 67 tahun 2020 mengenai pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam kegiatan yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Tritiko ini 5 personil Polsek Semampir dilibatkan, diikuti 2 anggota Koramil dan 6 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Saat itu ditemukan sebanyak 3 orang yang tidak menggunakan masker sesuai protokol kesehatan. Masing-masing dijatuhi sanksi sosial melafalkan teks Pancasila.
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi ini dilakukan sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19.
“Melalui kegiatan operasi PPKM ini diharapkan penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi