Seputarperak.com- Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker sebagai wujud pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Sabtu pagi, 16 Januari 2021.
Kegiatan yang dilaksanakan mulai pukul 08.30 ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2021 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang PPKM serta Perwali nomor 2 tahun 2021 mengenai pencegahan penyebaran Covid-19.
Pelaksanaan operasi ini dipimpin AKP Sarasa Banneringgi, Kanit Intelam Polsek Pabea Cantikan diikuti kepala Kelurahan Perak Timur Bapak Agus Listiya, 2 perwira Polsek bersama 4 anggota Polsek, 2 anggota Koramil Pabean Cantikan, 2 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan, 2 anggota Linmas dan 2 staf Kelurahan Perak Timur.
Operasi ini dilakukan di sejumlah warung, cafe, restoran dan PKL yang berada di kawasan Kelurahan Perak Timur.
Hasil operasi didapati sebanyak 11 orang yang tidak menggunakan masker, dimana 7 orang dilakukan penyitaan KTP dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 150 ribu, 2 orang dijatuhi sanksi sosial melafalkan teks Pancasila dan 2 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Diterangkan Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi ini adalah bagian dari upaya menekan penyebaran Covid-19.
“Kami rutin melaksanakan kegiatan ini setiap hari. Tidak hanya pagi, tapi juga malam hari,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi