Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan penertiban warung-warung dalam rangka menegakkan aturan jam malam pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Senin malam, 18 Januari 2021.
Kegiatan operasi PPKM ini dilaksanakan mulai pukul 22.00 diikuti personil instansi samping.
Pelaksanaan operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan dan Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tetang PPKM serta Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Untuk tempat-tempat yang menjadi sasaran yakni Warkop Giras 57 Jalan Karang Tembok, Warkop Giras 99 Jalan Wonosari, Warkop Genteng Jalan Endrosono, warung makan nasi babat depan PD Pasar Surya dan Giras Barokah Jalan Nyamplungan.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 4 anggota Polsek Semampir, 1 anggota Koramil Semampir dan 5 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Dalam kegiatan ini kepada para pemilik warung diperintahkan untuk segera tutup karena sudah melewati batas aturan jam malam pukul 20.00.
Diterangkan Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi PPKM ini merupakan upaya mencegah kerumunan sehingga menekan penyebaran Covid-19.
“Kami rutin melaksanakan penertiban jam malam dalam pelaksanaan operasi PPKM setiap hari,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi