Seputarperak.com- Operasi penertiban masker digelar Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di seputaran Pasar Kilometer, Kelurahan Perak Utara bersama instansi samping, Rabu pagi, 20 Januari 2021.
Pelaksanaan operasi yang dimulai pada pukul 06.00 ini dipimpin Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K bersama Camat Pabean Cantikan serta Danramil Pabean Cantikan.
Selain itu juga turut serta kepala Kelurahan Perak Utara, Kasi Trantib Kecamatan Pabean Cantikan, Panit Reskrim Polsek Pabean Cantikan dan Panit Sabhara Polsek Pabean Cantikan.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 8 anggota Koramil Pabean Cantikan, 1 anggota Linmas Kelurahan Perak Utara, 2 anggota Linmas Kelurahan Krembangan Utara, 3 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan, 19 anggota Polsek Pabean Cantikan dan 2 anggota tim deteksi dini Covid-19 Kecamatan Paeban Cantikan.
Operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam kegiatan ini didapatkan sebanyak 10 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 9 orang dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan 1 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi penertiban masker ini dilakukan sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19.
“Kegiatan ini rutin kami laksanakan setiap hari bersama instansi samping di tempat-tempat keramaian. Termasuk di jalan-jalan raya,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi