Seputarperak.com- Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan kegiatan operasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Rabu malam, 21 Januari 2021.
Operasi dimulai pada pukul 22.30 yang diikuti personil instansi samping dengan sasaran warung-warung.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 6 anggota Polsek Krembangan, 1 anggota Koramil Krembangan dan 13 anggota Satpol PP bersama Linmas.
Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang PPKM dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Saat itu sasaran operasi yakni warung makan dan warung kopi (Warkop) yang berada di sepanjang Jalan Sedayu, Jalan Demak dan Jalan Gresik-Gadukan.
Para pemilik warung diperintahkan segera tutup karena sudah melewati aturan jam malam yang ditetapkan dalam pelaksanaan operasi PPKM yakni pukul 20.00.
Selain memerintahkan pemilik warung tutup, para personil juga melakukan penertiban masker kepada para pengunjung. Dimana didapati sebanyak 9 orang yang tidak menggunakan masker atau memakai masker tidak dengan benar.
Masing-masing dilakukan swab tes dan diberikan sanksi penilangan KTP selama 14 hari.
Menurut Kapolsek Krembangan, Kompol Redik Tribawanto, kegiatan operasi PPKM ini rutin digelar setiap malam hari.
“Kami melakukan kegiatan ini dengan harapan dapat mengurangi kerumunan yang berpotensi menimbulkan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi