Seputarperak.com- Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker di Jalan Asem Raya bersama instansi samping, Kamis pagi, 21 Januari 2021.
Pelaksanaan kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2021 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Selain itu operasi penertiban masker ini juga merupakan bagian dari pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sesuai Inmendagri nomor 1 tahun 2021 dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Operasi yang dimulai pukul 08.20 ini dipimpin Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan yang diikuti 10 anggota Polsek Asemrowo, 10 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo, 1 anggota Koramil dan 1 anggota Linmas.
Saat itu didapati sebanyak 16 orang pengguna jalan yang tidak menggunakan masker dan memakai masker tidak dengan benar.
Dimana 14 orang dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan 2 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Diungkapkan Kapolsek Asemrowo, kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya mendisiplinkan masyarakat dalam menggunakan masker.
“Denegan masyarakat disiplin bermasker diharapkan penyebaran Covid-19 dapat dihentikan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi