Seputarperak.com- Operasi jam malam dalam pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dilakukan Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping, Kamis malam, 21 Januari 2021.
Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang PPKM dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Operasi dimulai pada pukul 21.30 dengan sasaran sejumlah warung kopi (Warkop) yang masih buka lewat pukul 20.00 yang telah ditetapkan sebagai batas jam malam dalam pelaksanaan PPKM.
Pelaksanaan kegiatan ini dipimpin oleh Kanit Lantas Polsek Asemrowo Iptu Suwito yang diikuti 5 anggota Polsek Asemrowo, 2 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo dan 2 anggota Linmas.
Adapun sasaran operasi yakni Warkop Giras TQ di Jalan Asemrowo Kali, Warkop Giras Sapiku di Jalan Asemrowo Kali, Warkop Ibu Ani di Jalan Kalianak dan Warkop Giras 71 di Jalan Greges.
Saat itu kepada para pemilik Warkop diperintahkan segera tutup karena sudah melewati aturan jam malam. Mereka juga ditegur agar dilain waktu tidak lagi buka melebihi pukul 20.00 atau dijerat sanksi.
Diterangkan Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi jam malam dalam pelaksanaan PPKM ini terus dilakukan sesuai jadwal sampai tanggal 25 Januari 2021.
“Tujuan kegiatan ini adalah untuk menekan penyebaran Covid-19 lewat upaya mencegah terjadinya kerumunan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi