Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggelar operasi penertiban masker di Pasar Krempyeng, Jalan Sidotopo, Jumat pagi, 22 Januari 2021.
Kegiatan operasi ini dipimpin langsung Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, yang diikuti personil gabungan instansi samping.
Pelaksanaan kegiatan ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan dan Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) serta Perwali nomor 2 tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Adapun personil yang dilibatkan dalam pelaksanaan operasi pukul 07.00 ini yaitui 10 anggota Polsek Semampir, 5 anggota Koramil Semampir, 6 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir dan 4 anggota Linmas.
Operasi ini juga diikuti Sekcam Semampir, Wakapolsek Semampir AKP Sentot Sumadi dan beberapa Kanit.
Saat itu didapati 2 orang yang tidak menggunakan masker dan memakai masker tidak dengan benar. Dimana masing-masing dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan juga dilakukan swab tes.
Menurut Kapolsek Semampir, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap hari untuk membiasakan masyarakat disiplin memakai masker dengan benar.
“Dengan masyarakat disiplin menggunakan masker, maka penyebaran Covid-19 dapat ditekan, bahkan dihentikan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi