Seputarperak.com- Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker di Pasar Tambak Wedi Jalan Tambak Wedi Baru dan Pasar Bulak Banteng Bhineka Jalan Bulak Banteng, Jumat pagi, 22 Januari 2021.
Operasi penertiban masker ini dipimpin oleh Kapolsek Kenjeran, Kompol Esti Setija Oetami, SH yang diikuti personil gabungan.
Kegiatan yang dimulai pada pukul 09.00 ini merupakan implementsi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Selain itu kegiatan ini juga merupakan implementasi Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam kegiatan ini turut hadir Camat Kenjeran, Kasi Trantib Kecamatan Kenjeran, kepala Kelurahan Tambak Wedi dan kepala Kelurahan Bulak Banteng.
Untuk personil yang dilibatkan terdiri dari 3 anggota Polsek Kenjeran, 8 anggota Satpol PP Kecamatan Kenjeran dan 2 anggota Linmas dengan sasaran para pengunjung, pedagang dan pengguna jalan yang melintas di lokasi.
Adapun hasil operasi didapati sebanyak 13 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 6 orang diantaranya didapatkan di Pasar Tambak Wedi dan 7 orang lainnya didapatkan di Pasar Bulak Banteng Bhineka.
Saat itu masing-masing pelanggar dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan denda sebesar Rp 150 ribu.
Menurut Kapolsek Kenjeran, Kompol Esti Setija Oetami, SH, S.I.K, kegiatan ini rutin dilaksanakan setiap hari di tempat yang berbeda-beda untuk menekan penyebaran Covid-19.
“Kami yakin dengan masyarakat disiplin mematuhi protokol kesehatan. Termasuk menggunakan masker, maka penyebaran Covid-19 dapat ditekan bahkan dihentikan,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi