Seputarperak.com- Operasi penertiban masker digelar Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Sabtu pagi, 23 Januari 2021 di Jalan Asem Raya, depan Mako Polsek Asemrowo.
Operasi ini digelar mulai pukul 08.30 yang diikuti personil instansi samping dengan sasaran para pengguna jalan.
Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2021 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Selain itu operasi ini juga merupakan implementasi Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Saat itu personil yang dilibatkan terdiri dari 9 anggota Polsek Asemrowo, 1 anggota Koramil dan 6 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo.
Dalam kegiatan ini didapati sebanyak 7 orang yang tidaak menggunakan masker dan memakai masker tidak dengan benar. Dimana masing-masing dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan sansi sosial.
Menurut Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan sebagai upaya membiasakan masyarakat disiplin menggunakan masker.
“Dengan masyarakat disiplin memakai masker, maka penyebaran Covid-19 diharapkan dapat ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi