Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan dalam bentuk penertiban masker dilakukan Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping, Sabtu, 23 Januari 2021.
Kegiatan operasi ini yang dimulai pukul 09.00 ini ditujukan untuk menekan penyebaran Covid-19 lewat kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. Termasuk penggunaan masker.
Operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan.
Adapun sasaran operasi yakni para pengguna jalan yang melintas di Jalan Pantai Ria, Kelurahan Sukolilo Baru.
Untuk personil yang dilibatkan terdiri dari 20 orang gabungan anggota Polsek Kenjeran, Satpol PP Kecamatan Bulak dan anggota Satgas Covid-19 Kecamatan Bulak.
Saat itu didapati sebanyak 7 orang pengguna jalan yang tidak menggunakan masker, dimana masing-masing dijatuhi sanksi penyitaan KTP.
Diterangkan Kapolsek Kenjeran, Kompol Esti Setija Oetami, SH, kegiatan operasi ini terus dilakukan rutin setiap hari.
“Dengan adanya kegiatan ini diharapkan masyarakat semakin disiplin menggunakan masker, sehingga penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi