Seputarperak.com- Operasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat digelar Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di warung kopi (Warkop) dan cafe, guna menegakkan aturan jam malam, Sabtu, 23 Januari 2021.
Operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang PPKM dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam kegiatan ini 10 personil gabungan dilibatkan. Masing-masing terdiri dari 6 anggota Polsek Asemrowo, 2 anggota Satpol PP dan 2 staf Kelurahan Genting Kalianak.
Kegiatan ini dilaksanakan mulai pukul 21.30 yang dipimpin oleh Panit Reskrim Polsek Asemrowo, Ipda Muarib.
Saat itu operasi dilakukan di Warkop Elka Mania Jalan Asemrowo Kali, Cafe Lokal Point Jalan Dupak Rukun dan Warkop Like Coffee Jalan Dupak Rukun.
Para personil saat itu menyampaikan teguran kepada pemilik Warkop karena masih buka melebihi batas jam malam yang ditetapkan dalam PPKM.
“Dengan adanya kegiatan operasi ini kami berupaya mencegah kerumunan masyarakat yang bisa berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi