Seputarperak.com- Penertiban masker dalam rangka pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) digelar Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Sabtu malam, 23 Januari 2021.
Kegiatan yang dilaksanakan mulai pukul 22.00 ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang PPKM dan Perda nomor 2 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Penertiban masker ini diikuti personil gabungan dengan sasaran para pengguna jalan yang melintas di Jalan Karet, Jalan Kembang Jepun dan Jalan Waspada.
Untuk personil yang dilibatkan terdiri dari 5 anggota Polsek Pabean Cantikan, 1 anggota Koramil Pabean Cantikan, 2 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan dan 2 anggota Linmas Kelurahan Bongkaran.
Dalam kegiatan ini didapati sebanyak 9 orang yang tidak menggunakan masker dan memakai masker tidak dengan benar.
Masing-masing 8 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan 1 orang dilakukan penyitaan KTP.
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan penertiban masker ini dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19.
“Dengan masyarakat disiplin mematuhi protokol kesehatan, termasuk pemakaian masker, maka penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi