Seputarperak.com- Untuk menekan penyebaran Covid-19, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakanakan kegiatan operasi penertiban masker di akses Jembatan Tol Suramadu, Jalan HM Noer, Minggu pagi, 24 Januari 2020.
Operasi ini adalah implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Selain itu operasi penertiban masker ini juga merupakan implementasi Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Kegiatan ini dilaksanakan mulai pukul 09.00 yang diikuti personil gabungan dengan sasaran para pengguna jalan dari arah Madura menuju Surabaya.
Adapun personil yang dilibatkan sebanyak 37 orang. Masing-masing 5 anggota BKO Polda Jatim, 7 anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 3 anggota Polsek Kenjeran, 11 anggota Satpol PP Pemkot Surabaya , 2 anggota Linmas, 5 personil Satpol PP Pemprov Jatim dan 4 anggota Satgas Covid-19.
Dalam kegiatan ini didapati sebanyak 17 orang pengguna jalan yang tidak menggunakan masker dan memakai masker tidak dengan benar.
Masing-masing dilakukan penyitaan KTP dan diberikan sanksi denda sebesar Rp 150 ribu sekaligus diberikan himbauan agar selalu memakai masker saat berada di luar rumah.
Diungkapkan Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Anggi Saputra Ibrahim, SH, S.I.K, kegiatan operasi penertiban masker ini terus dilakukan setiap hari agar masyarakat terbiasa disiplin bermasker.
“Dengan masyarakat disiplin mematuhi protokol kesehatan, termasuk pemakaian masker, maka penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi