Seputarperak.com- Operasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) digelar Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama anggota Koramil Krembangan, Senin malam, 25 Januari 2021.
Kegiatan yang dimulai pada pukul 21.00 ini dilakukan di sejumlah warung kopi (Warkop) yang masih beroperasi melebihi batas jam malam yang ditetapkan dalam PPKM yakni maksimal hingga pukul 20.00.
Operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang PPKM dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Saat itu 6 personil Polsek Krembangan dilibatkan bersama 1 orang anggota Koramil Krembangan.
Untuk sasaran operasi yakni Warkop Toger Jalan Ikan Dorang, Warkop Perak Jalan Perak Barat, Warkop Giras Bersatu Warmindo Jalan Perak Barat dan Warkop Surabaya Kopi Jalan Perak Barat.
Dalam kegiatan ini dilakukan pembubaran pengunjung dan teguran kepada pemilik Warkop karena masih buka melebihi aturan jam malam.
Menurut Kapolsek Krembangan, Kompol Redik Tribawanto, kegiatan operasi PPKM ini adalah bagian dari upaya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Dengan cara menegakkan aturan jam malam, kami telah mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi mengakibatkan penyebaran Covid-19,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi