Seputarperak.com- Penerapan aturan jam malam dalam pelaksanaan operasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) terus dilakukan Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19.
Salah satunya seperti yang dilakukan Polsek Kenjeran bersama instansi samping, Senin malam, 25 Januari 2021.
Operasi ini digelar sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang PPKM dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam kegiatan yang dimulai pada pukul 22.00 ini dilibatkan 4 anggota Polsek Kenjeran bersama 6 anggota Satpol PP Kecamatan Kenjeran.
Untuk sasaran operasi yakni warung-warung dan pertokoan yang masih buka lewat pukul 20.00 di sepanjang Jalan Tambak Wedi dan underpass Jembatan Tol Suramadu.
Saat itu kepada pemilik warung dan toko-toko disampaikan teguran dan diperintahkan segera tutup, sekaligus dilakukan penyitaan KTP sebagai sanksi karena telah melanggar batas jam malam dalam pelaksanaan PPKM.
Diterangkan Kapolsek Kenjeran, Kompol Esti Setija Oetami, SH, kegiatan operasi PPKM ini dilakukan rutin setiap hari sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Dengan menerapkan aturan jam malam, kami berusaha mengurangi terjadinya kerumunan di warung-warung dan toko-toko sehingga mencegah penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi