Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker di depan Pasar Surya, Jalan Pegirian, Selasa pagi, 26 Januari 2021.
Operasi ini dilaksanakan mulai pukul 09.20 yang diikuti personil gabungan dengan sasaran para pengguna jalan yang melintas di lokasi.
Kegiatan ini adalah implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Disamping itu operasi ini juga merupakan implementasi Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Saat itu operasi dipimpin oleh Wakapolsek Semampir AKP Sentot Sumadi yang diikuti 8 personil Polsek Semampir, 1 anggota Koramil Semampir dan 6 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Dalam kegiatan ini didapati sebanyak 2 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana masing-masing dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan denda sebesar Rp 150 ribu.
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi penertiban masker ini dilakukan rutin setiap hari sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19.
“Tidak hanya pagi hari, kami juga melakukan operasi ini pada malam hari bersama instansi samping,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi