Seputarperak.com- Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker di Pasar Kalianak, Jalan Kalianak Timur bersama anggota Koramil, Rabu malam, 27 Januari 2021.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokpol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Pelaksanaan operasi ini juga merupakan implementasi Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan Perwali nomor 2 tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam kegiatan ini dilibatkan 5 anggota Polsek Krembangan dan 1 anggota Koramil Krembangan.
Saat itu operasi digelar mulai pukul 08.30 dengan sasaran para pengunjung, pedagang pasar dan pengguna jalan yang melintas di lokasi.
Diterangkan Kapolsek Krembangan, Kompol Redik Tribawanto, kegiatan operasi penertiban masker ini dilakukan rutin setiap hari untuk menekan penyebaran Covid-19.
“Pelaksanaan kegiatan ini rutin kami lakukan bersama instansi samping dengan sasaran tempat-tempat keramaian. Termasuk jalan raya, pasar dan warung-warung,” ujarnya.
Saat itu tidak ditemukan masyarakat yang tidak menggunakan masker. Semuanya telah mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 tersebut. (hum)
Editor : Redaksi