Seputarperak.com- Untuk menekan penyebaran Covid-19, Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak rutin melaksanakan operasi penertiban masker di wilayahnya.
Salah satunya seperti yang dilakukan Rabu malam, 27 Januari 2021 di Jalan Asem Raya depan Mako Polsek Asemrowo.
Operasi ini dilaksanakan mulai pukul 19.30 dengan sasaran para pengguna jalan. Termasuk pejalan kaki, pengendara kendaraan bermotor, pengendara sepeda onthel dan lain-lain.
Kegiatan ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2021 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2021 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2021 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Selain itu operasi ini juga merupakan implementasi Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegaitan masyarakat (PPKM) sekaligus Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam kegiatan ini 7 personil Polsek Asemrowo dilibatkan bersama 1 anggota Linmas Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo.
Adapun hasil operasi didapati sebanyak 10 orang yang tidak menggunakan masker atau memakai masker tidak dengan benar.
Masing-masing 8 orang diantaranya dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan 2 orang dijatuhi sanksi melafalkan teks Pancasila.
Diterangkan Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi penertiban masker ini dilakukan rutin setiap hari.
“Dengan melaksanakan kegiatan ini diharapkan masyarakat semakin disiplin menggunakan masker. Dengan begitu maka penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi