Seputarperak.com- Operasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dilaksanakan Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping, Rabu malam, 27 Januari 2021.
Kegiatan ini dilakukan sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang PPKM dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Operasi ini dimulai pada pukul 22.00 yang diikuti 2 anggota Koramil Pabean Cantikan, 6 anggota Polsek Pabean Cantikan, 2 anggota staf Kelurahan Perak Utara, 2 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan serta 1 anggota Linmas Kelurahan Perak Utara.
Adapun sasaran operasi yakni warung-warung di sepanjang Jalan Kalimas Baru, Kelurahan Perak Utara, yang masih buka lewat pukul 20.00 yang merupakan batas aturan jam malam.
Dalam operasi ini disampaikan teguran dan diperintahkan kepada pemilik warung untuk segera tutup.
Selain itu juga dilakukan penertiban masker terhadap para pengunjung yang kedapatan tidak menggunakan masker atau memakai masker tidak dengan benar. Mereka dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan sanksi fisik berupa push up.
Diterangkan Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi PPKM ini dilaksanakan rutin sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Dengan mencegah terjadinya kerumunan melalui kegiatan PPKM di warung-warung, kami berupaya mencegah penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi