Seputarperak.com- Operasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) digelar Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping, Kamis malam, 28 Januari 2021 dengan sasaran warung kopi (Warkop).
Kegiatan ini dilakukan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang PPKM dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Operasi ini dilaksanakan mulai pukul 22.00 yang diikuti personil instansi samping untuk menertibkan Warkop yang melanggar aturan jam malam.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 5 anggota Polsek Semampir, 1 anggota TNI dari Koramil Semampir dan 5 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Saat itu dilakukan patroli keliling untuk mencari keberadaan Warkop yang masih buka lewat pukul 20.00 yang merupakan batas jam malam.
Mulai dari Jalan Karang Tembok, Jalan Endrosono, Jalan Wonosari, Jalan Bulaksari, Jalan Wonokusumo, Jalan Sidorame, Jalan Sidotopo Lor dan Jalan Pegirian.
Dalam kegiatan ini ditemukan 2 Warkop yang masih beroperasi dan ramai dikunjungi pelanggan sehingga terjadi kerumunan yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19.
Masing-masing yakni Warkop Giras Gombloh di Jalan Wonosari dan Warkop Giras Donomoro di Jalan Wonosari Wetan Baru.
Para personil saat itu juga memerintahkan pemilik Warkop untuk tutup dan membubarkan kerumunan.
Diterangkan Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap hari.
“Diharapkan dengan adanya operasi ini dapat menekan penyebaran Covid-19 yang sampai sekarang masih menjadi Pandemi ditengah masyarakat,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi