Seputarperak.com- Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi jam malam dalam penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Jumat, 29 Januari 2021.
Kegiatan ini dilaksanakan mulai pukul 21.00 yang diikuti oleh instansi samping dengan sasaran warung-warung yang masih beroperasi di sepanjang Jalan Nambangan.
Pelaksanaan operasi ini dilakukan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang PPKM dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Untuk personil yang dilibatkan terdiri dari 12 orang. Masing-masing 4 anggtoa Polsek Kenjeran dan 8 anggota Satpol PP Kecamatan Bulak.
Saat itu kepada para pemilik warung diperintahkan agar segera tutup karena sudah melewati batas jam malam pukul 20.00 yang ditetapkan sebagai batas akhir operasional warung, toko dan sebagainya.
Diterangkan Kapolsek Kenjeran, Kompol Esti Setija Oetami, SH, kegiatan operasi jam malam ini adalah salah satu upaya untuk menekan penyebaran Covid-19.
“Dengan cara mencegah kerumunan di malam hari, kami yakin penyebaran Covid-19 akan dapat ditekan,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi