Seputarperak.com- Patroli skala besar diikuti pelaksanaan operasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) digelar Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Sabtu malam, 30 Januari 2021.
Kegiatan ini dilaksanakan untuk memantau situasi kamtibmas sekaligus menekan penyebaran Covid-19.
Patroli diawali dengan apel persiapan pada pukul 22.00 yang dipimpin AKP Darkono, Kasubbag Sarpras Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 3 perwira Polres, 2 anggota Satintelkam, 5 anggota Satsabhara, 2 anggota Propam, 7 anggota Satreskrim, 5 anggota Satlantas, 3 anggota Polwan, 3 anggota Satres Narkoba, 2 anggota TNI AD dan 1 regu Satpol PP Pemkot Surabaya.
Saat itu para personil mulai bergerak meninggalkan Mapolres pukul 22.20 dengan melewati rute Jalan Kalianget, Jalan Perak Barat, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Hang Tuah, Jalan Sultan Iskandar Muda, Jalan Sidotopo, Jalan Raya Kenjeran dan Jalan Kedung Cowek, Jalan Tambak Wedi, Terowongan Jembatan Suramadu, Jalan H.M.Noer, Jalan Raya Kenjeran, Jalan Perak Timur, Jalan Perak Barat, Jalan Kalianget dan kembali ke Mapolres.
Sepanjang rute yang dilalui para personil melakukan pemantauan sekaligus penertiban masker dan penerapan jam malam di warung-warung yang terlihat masih buka.
Dalam kegiatan tersebut disampaikan teguran kepada pemilik warung dan diperintahkan segera tutup.
Selain itu juga diberikan sanksi penyitaan KTP dan denda Rp 150 ribu kepada orang-orang yang kedapatan tidak menggunakan masker.
Menurut Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Anggi Saputra Ibrahim, SH, S.I.K, MH, kegiatan patroli skala besar diikuti pelaksanaan PPKM ini rutin dilakukan setiap hari.
“Kami melaksanakan patroli malam sebagai upaya untuk menjaga kamtibmas tetap kondusif. Untuk operasi PPKM kami lakukan agar dapat menekan penyebaran Covid-19,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi