Seputarperak.com- Kegiatan operasi penertiban masker digelar Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di akses Tol Suramadu, Jalan HM Noer, bersama instansi sampng, Minggu pagi, 31 Januari 2021.
Operasi ini dimulai pukul 09.00 agn dipimpin Kanit Binmas Polsek Kenjeran, Iptu Dina dengan sasaran para pengguna jalan. Termasuk penumpang angkutan umum.
Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan PergubTrantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Selain itu operasi ini juga merupakan implementasi Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan Perwali nomor 2 tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Jumlah personil yang dilibatkan terdiri dari 5 anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 3 anggota Polsek Kenjeran, 1 anggota Satpol PP Pemkot Surabaya, 3 anggota Dishub Kota Surabaya dan 1 anggota Linmas.
Dalam operasi ini didapati sebanyak 3 orang yang tidak menggunakan maker. Dimana masing-masing dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan denda uang sebesar Rp 150 ribu.
Menurut Kapolsek Kenjeran, Kompol Esti Setija Oetami, SH, kegiatan operasi penertiban masker ini rutin dilakukan setiap hari.
“Tujuan kegiatan ini adalah untuk menghentikan penyebaran Covid-19. Diharapkan masyarakat semakin disiplin memakai masker,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi