Seputarperak.com- Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Minggu malam, 31 Januari 2021 di sejumlah warung kopi (Warkop).
Kegiatan ini dilakukan bersama instansi samping, yang dimulai pada pukul 22.00 sekaligus melakukan penertiban masker.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 2 anggota Koramil Pabean Cantikan, 4 anggota Polsek Pabean Cantikan, 2 anggota Satpol PP, 2 staf Kelurahan Perak Timur dan 2 anggota Linmas Kelurahan Perak Timur.
Untuk sasaran operasi diantaranya yaitu Warkop Giras K3 Jalan Jakarta dan Warkop 88 di Jalan Rajawali.
Operasi ini merupan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang PPKM dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam kegiatan ini selain memberikan teguran kepada pemilik Warkop yang masih buka lantaran sudah melanggar jam malam yang ditetapkan pukul 20.00, para personil juga mengamankan sebanyak 6 orang yang kedapatan tidak memakai masker.
Masing-masing pelanggar protokol kesehatan ini dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan juga denda sebesar Rp 150 ribu.
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi PPKM ini dilakukan rutin setiap hari.
“Melalui kegiatan operasi ini kami berupaya mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi