Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan dalam bentuk razia masker digelar Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping, Senin pagi, 1 Pebruari 2021.
Operasi ini dilaksanakan di Jalan Asem Raya, yang dimulai pada pukul 08.30 yang dipimpin Kanit Binmas Iptu Rossa.
Adapun personil yang dilibatkan yakni 10 anggota Polsek Asemrowo, 2 anggota Kormail dan 10 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo.
Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sekaligus Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Untuk sasaran operasi yakni para pengguna jalan. Mulai pejalan kaki, pengendara sepeda onthel, pengendara sepeda motor, pengendara mobil dan lain-lain.
Dalam kegiatan ini didapati sebanyak 13 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 10 orang diantaranya dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan 3 orang dijatuhi sanksi melafalkan teks Pancasila.
Menurut Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap hari sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat semakin disiplin menggunakan masker, sehingga penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi