Seputarperak.com- Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak terus melaksanakan operasi penertiban masker untuk menekan penyebaran Covid-19.
Kegiatan ini diantaranya dilakukan Senin pagi, 1 Pebruari 2021 bersama instansi samping di Jalan Kyai Tambak Deres, depan kantor Kecamatan Bulak.
Operasi ini dimulai pada pukul 09.45 dengan sasaran para pengguna jalan yang melintas di sekitar lokasi. Baik pejalan kaki, pengendara sepeda onthel dan pengendara kendaraan bermotor.
Pelaksanaan kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Disamping itu kegiatan operasi ini juga merupakan implementasi Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Operasi ini diikuti anggota Polsek Kenjeran bersama anggota Koramil, Satpol PP dan pegawai Kecamatan Bulak serta anggota Linmas.
Dalam kegiatan ini didapati sebanyak 15 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana masing-masing dilakukan penyitaan KTP dan denda sebesar Rp 150 ribu.
Diterangkan Kapolsek Kenjeran, Kompol Esti Setija Oetami, SH, kegiatan operasi penertiban masker ini terus dilakukan setiap hari agar masyarakat disiplin menggunakan masker.
“Lewat kegiatan ini kami yakin penyebaran Covid-19 dapat ditekan bahkan dihentikan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi